NAFTA (North American Free Trade Agreement )
NAFTA adalah Perjanjian
Perdagangan Bebas Amerika Utara, sebuah perjanjian antara Kanada, Meksiko, dan
Amerika Serikat yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1994. Perjanjian ini
dirancang untuk meningkatkan perdagangan antara ketiga negara dengan mengurangi
atau menghilangkan pembatasan perdagangan, seperti tarif dan kuota impor. Ini
adalah salah satu perjanjian yang paling kuat dan berjangkauan luas di dunia,
yang mengatur seluruh spektrum perdagangan dan perdagangan di benua Amerika
Utara. Meskipun itu dirancang untuk menguntungkan negara-negara anggotanya
secara ekonomi, telah menjadi subyek kontroversi sejak awal.
Tujuan NAFTA
Ø Tujuan
pembentukan NAFTA tersebut antara lain adalah untuk :
Ø Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
Ø Menghilangkan
berbagai hambatan perdagangan,
Ø Menciptakan
iklim untuk mendorong persaingan yang adil,
Ø Meningkatkan
peluang investasi,
Ø Memberikan
perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan
Ø Menciptakan
prosedur yang efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara
ketiga negara anggotanya.
Anggota NAFTA
Ø AMERIKA
SERIKAT(USA)
Ø KANADA
Ø MEXIKO
NAFTA
& ASIA
Presiden
Amerika Serikat (AS), Senator Barack Obama (Partai Demokrat) mengatakan
seputar keinginan meninjau kembali NAFTA (North American Free Trade
Agreement). Melalui Kongress, NAFTA ditanda tangani oleh Presiden AS saat
itu, Bill Clinton (juga dari Partai Demokrat) pada tahun1993 namun secara
efektif mulai diberlakukan pada tahun 1994. Pada masa ini, AS mendukung
negara-negara dikawasan lain seperti Asia melakukan economic
regionalismseperti tercermin dengan lahirnya AFTA (ASEAN Free Trade
Area).
Sebaliknya, EAEC (East Asia Economic
Caucus) dalam kerangka kaukus kerjasama ekonomi ekstra ASEAN (usulan
Malaysia) yang mengharapkan ekonomi Asia Timur dimotori Jepang tanpa AS
akhirnya ditentang dan mati suri. Untuk mengakomodasi itu, APEC (Asia
Pacific Economic Cooperation) yang menyertakan AS berserta negara-negara
Asia seperti China, Korea (Selatan), dan Jepang kian mendapatkan gaung
momentumnya.
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT adalah suatu perjanjian dagang internasional
multilateral yang disepakati pada tahun 1988 dimana tujuan pokoknya adalah
untuk menciptakan perdagangan internasional yang bebas, membantu menciptakan
pertumbuhan ekonomi dan pembanguna. Sewaktu GATT didirikan adalah
satu-satunya sarana multilateral yang memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan
perdagangan internasional yang mana anggotanya waktu itu 125 anggota yang
dinamakan contracting parties yang menyetujui prinsip-prinsip yang telah
ditetapkan. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948
tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
- Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
- Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
- Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Tujuan GATT
Dalam rangka untuk mencapai tujuannya, GATT bekerja
pada dua tingkatan yang saling melengkapi, yaitu :
1. Sebagai
perkumpulan aturan yang mencakup Genereal Agreemeet itu sendiri serta bebragai
ranah hukum yang telah dirundingkan di bawah perlindungan GATT
2. Sebagai
wadah ia tetap yang memantau perkembagan perdagangan internasional, mengatur
perundingan-perundingan untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan
perdagangan internasional dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan
perdagangan
Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak
dicapai GATT:
a.
meningkatkan taraf hidup umat manusia;
b.
meningkatkan kesempatan kerja;
c.
meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
d.
meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
EU (Pengertian EU (European Union)
European
Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi
dan politik Negara di Eropa. Pembukaan EU berawal dari menandatanganan Traktat
Roma tentang pendirian komunitas energy atom (European Atomic Energi Community)
dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada
tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa
(ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa.
Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di
bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa,
berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang
ekonomi yang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian
dan politik. Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah
perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesame
Negara anggota Uni Eropa.
Anggota Uni Eropa terdiri dari 27 negara. Negara-negara
anggot UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia,
Yunani, Australia, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia,
Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia,
Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.
Dari pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi
Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa"
menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi
menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya
jumlah kebijakan dalam UE. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh
dua faktor. Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi
domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus
tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions
didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE
mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda.
Misi utama
penyelamatan Eropa melalui sektor kerjasama di bidang ekonomi menuai sukses
besar dalam perjalanannya sampai saat ini. Dimulai dari pembentukan ECSC
(Traktat Paris, 18 April 1951), dan kemudian diikuti oleh traktat Roma pada
tanggal 25 Maret 1957 yang menghasilkan keputusan pembentukan EEC dan Euratom
yang kemudian diintegrasikan dengan ECSC dalam suatu wadah yang disebut
European Community (EC) adalah cikal bakal kesuksekan negara-negara anggota
dalam pencapaian misi “penyelamatan” Eropa.
Seiring perkembangannya, kerjasama-kerjasama di bidang
ekonomi juga mendorong lahirnya kerjasama-kerjasama lain yang merupakan usaha
pemenuhan kepentingan politik negara-negara anggota (terutama kepentingan
politik negara-negara besar seperti Perancis, Jerman, dan Inggirs).
WTO (World Trade Organization)
Organisasi Perdagangan
Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan
"aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan
pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk
meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil
oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO
merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan
Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO
disetujui oleh PBB dalam
Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO,
2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO
menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi
pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top
list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat
peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah
peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di
setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa
tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika
tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara
yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak
dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak
berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa
empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah
yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar
antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat
yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di
sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah
kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama
2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan
pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang
tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
0 komentar:
Posting Komentar