Kamis, 21 Januari 2016

Bentuk-bentuk Perusahaan atau Badan Usaha

Diposting oleh Unknown di 08.37
Bentuk-bentuk Perusahaan atau Badan Usaha
Bentuk perusahaan :
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Perusahaan yang tidak berbadan hukum; Persekutuan Perdata, Firma, CV.
3.       Perusahaan yyang berbadan hukum ; Perseroan Terbatas(PT), Koperasi, Perusahaan Umum,
Perusahaan Perseroan(Persero).
Bentuk Yuridis Perusahaan
a.       Perusahaan perseorangan
Bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatass atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
b.       Firma
Persekutuan dua rang atau lebih untuk menddiirikan atau menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan masing-masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan dua prang atau lebih berkerjasama mengoprasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan.
Maka dalam CV dikena 2 sekutu, yaitu :
·         Sekutu aktif ; sekutu berkerja atau komplementer,  yang berhak memimpin perusahaan.
·         Sekutu pasif ; sukutu tidak berkerja atau komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya menyerahankan modal saja.
d.       Perseroan Terbatas
Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham, dimana sekutu dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggung jawab sebesar modal yang telah diserahkan.
e.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3, yaitu :
·         Perusahaaan Jawatan (PerJan)
Perusahaan ini bertujuan untuk member pelayanan kepaa masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
·         Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini semua modalnya diperoleh dari Negara. Perum bertujuuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
·         Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan sebgian lagi dimilki olehh piha swasta dan luar negeri.
f.        Koperasi
Bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluaraan. Koperasi berttujuan untuk meyejahterakan anggotanya 
Lembaga Keuangan
1.       Lembaga Keuangan Bank
Lembag keuangan bank alam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termaksud perbankan, building society (jenis koperasi di inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Fungsi Lembaga keuangan bank, lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai peantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalm penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dan tersebut. Kehadiran lemabag keuangan inila yang memfasilitasi arus oeredaran uang dalam perkonoian, dimana uang daripara investor ini
beralih pada lembga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalamm bantu pinjman utang kepada yang membutuuhkan.
2.       Lembaga Keuangan buksn Bank

Semua badan ang melakuan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembga Keuangan bukan Bank di Indonesia :
·         Pasar Uang
·         Pasar Modal
·         Sewa Guna Usaha
·         Modal Ventura
·         Pajak Piutang
·         Kartu Plastik
·         Asuransi
·         Dana Pensiun
·         Penggadaian 
Kerjasama , Penggabungan , dan Ekspansi
Kerjasama
·        Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·        Sindikat
Merupakan kerjaasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
·         Kartel
Kerjasama antara beberapa badan usaha tang memproduksi atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembuatan kartel : untuk mmengurangi atau meniadakan persaingan antara badan usaha.
·         Waralaba
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengebangkan suattu usaha secara eksklusif dengan pembinaan ddan komitmen khusus..
Penggabungan
·        Amalgamation
Penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melemburkan diri atau megadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah peruahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
·        Meger
Suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Ekspansi
·         Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ciao Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos