Bentuk-bentuk Perusahaan
atau Badan Usaha
Bentuk perusahaan :
1. Perusahaan perseorangan
2. Perusahaan yang tidak
berbadan hukum; Persekutuan Perdata, Firma, CV.
3. Perusahaan yyang
berbadan hukum ; Perseroan Terbatas(PT), Koperasi, Perusahaan Umum,
Perusahaan Perseroan(Persero).
Bentuk Yuridis Perusahaan
a. Perusahaan perseorangan
Bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatass atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
b. Firma
Persekutuan dua rang atau lebih untuk menddiirikan atau
menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan masing-masing sekutu atau
anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan dua prang atau lebih berkerjasama mengoprasikan
perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan.
Maka dalam CV dikena 2 sekutu, yaitu :
· Sekutu aktif ; sekutu
berkerja atau komplementer, yang berhak memimpin perusahaan.
· Sekutu pasif ; sukutu
tidak berkerja atau komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya menyerahankan
modal saja.
d. Perseroan Terbatas
Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan
sero/saham, dimana sekutu dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta
bertanggung jawab sebesar modal yang telah diserahkan.
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3, yaitu :
· Perusahaaan Jawatan
(PerJan)
Perusahaan ini bertujuan
untuk member pelayanan kepaa masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
· Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini semua
modalnya diperoleh dari Negara. Perum bertujuuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan.
· Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan ini modalnya
terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan sebgian
lagi dimilki olehh piha swasta dan luar negeri.
f. Koperasi
Lembaga Keuangan
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembag keuangan bank alam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termaksud perbankan, building society (jenis koperasi di inggris),
credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi,
dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Fungsi Lembaga keuangan bank, lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai peantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalm penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dan
tersebut. Kehadiran lemabag keuangan inila yang memfasilitasi arus oeredaran
uang dalam perkonoian, dimana uang daripara investor ini
beralih pada lembga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalamm bantu pinjman utang kepada yang membutuuhkan.
2. Lembaga Keuangan buksn Bank
Semua badan ang melakuan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembga Keuangan bukan Bank di Indonesia :
· Pasar Uang
· Pasar Modal
· Sewa Guna Usaha
· Modal Ventura
· Pajak Piutang
· Kartu Plastik
· Asuransi
· Dana Pensiun
· Penggadaian
Kerjasama , Penggabungan , dan Ekspansi
Kerjasama
· Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal
dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
· Sindikat
Merupakan kerjaasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek
khusus di bawah suatu perjanjian.
· Kartel
Kerjasama antara beberapa badan usaha tang memproduksi atau
menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembuatan kartel : untuk mmengurangi
atau meniadakan persaingan antara badan usaha.
· Waralaba
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan
menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengebangkan suattu usaha secara
eksklusif dengan pembinaan ddan komitmen khusus..
Penggabungan
· Amalgamation
Penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing
perusahaan yang bergabung telah melemburkan diri atau megadakan fusi, sehingga
penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah peruahaan yang besar.
Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
· Meger
Suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri
sendiri.
Ekspansi
· Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki
perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang
saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua
kebijakan ditentukan oleh Holding Company.
0 komentar:
Posting Komentar