Senin, 25 Januari 2016

bisnis global (pengertian nafta, gatt, ue, wto)

Diposting oleh Unknown di 04.00 0 komentar


NAFTA (North American Free Trade Agreement )


NAFTA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, sebuah perjanjian antara Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1994. Perjanjian ini dirancang untuk meningkatkan perdagangan antara ketiga negara dengan mengurangi atau menghilangkan pembatasan perdagangan, seperti tarif dan kuota impor. Ini adalah salah satu perjanjian yang paling kuat dan berjangkauan luas di dunia, yang mengatur seluruh spektrum perdagangan dan perdagangan di benua Amerika Utara. Meskipun itu dirancang untuk menguntungkan negara-negara anggotanya secara ekonomi, telah menjadi subyek kontroversi sejak awal.

Tujuan NAFTA
Ø  Tujuan pembentukan NAFTA tersebut antara lain adalah untuk :
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
Ø  Menghilangkan berbagai hambatan perdagangan,
Ø  Menciptakan  iklim untuk mendorong persaingan yang adil,
Ø  Meningkatkan peluang investasi,
Ø  Memberikan  perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan
Ø  Menciptakan prosedur yang  efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.

Anggota NAFTA
Ø  AMERIKA SERIKAT(USA)
Ø  KANADA
Ø  MEXIKO



NAFTA & ASIA

Presiden Amerika Serikat (AS), Senator Barack Obama (Partai Demokrat)  mengatakan seputar keinginan meninjau kembali NAFTA (North American Free Trade Agreement). Melalui Kongress, NAFTA ditanda tangani oleh Presiden AS saat itu, Bill Clinton (juga dari Partai Demokrat) pada tahun1993 namun secara efektif mulai diberlakukan pada tahun 1994. Pada masa ini, AS mendukung negara-negara dikawasan lain seperti Asia melakukan economic regionalismseperti tercermin dengan lahirnya AFTA (ASEAN Free Trade Area).
 Sebaliknya, EAEC (East Asia Economic Caucus) dalam kerangka kaukus kerjasama ekonomi ekstra ASEAN (usulan Malaysia) yang mengharapkan ekonomi Asia Timur dimotori Jepang tanpa AS akhirnya ditentang dan mati suri. Untuk mengakomodasi itu, APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang menyertakan AS berserta negara-negara Asia seperti China, Korea (Selatan), dan Jepang kian mendapatkan gaung momentumnya.

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)

GATT adalah suatu perjanjian dagang internasional multilateral yang disepakati pada tahun 1988 dimana tujuan pokoknya adalah untuk menciptakan perdagangan internasional yang bebas, membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembanguna.  Sewaktu GATT didirikan adalah satu-satunya sarana multilateral yang memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang mana anggotanya waktu itu 125 anggota yang dinamakan contracting parties yang menyetujui prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
  • Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
  • Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
  • Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Tujuan GATT

Dalam rangka untuk mencapai tujuannya, GATT bekerja pada dua tingkatan yang saling melengkapi, yaitu :
1. Sebagai perkumpulan aturan yang mencakup Genereal Agreemeet itu sendiri serta bebragai ranah hukum yang telah dirundingkan di bawah perlindungan GATT 

2. Sebagai wadah ia tetap yang memantau perkembagan perdagangan internasional, mengatur perundingan-perundingan untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan internasional dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan perdagangan

Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
a.       meningkatkan taraf hidup umat manusia;
b.       meningkatkan kesempatan kerja;
c.       meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
d.       meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.

EU (Pengertian EU (European Union)

European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik Negara di Eropa. Pembukaan EU berawal dari menandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energy atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa.

Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi yang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian dan politik. Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesame Negara anggota Uni Eropa.

Anggota Uni Eropa terdiri dari 27 negara. Negara-negara anggot UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Australia, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.

Dari pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor. Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda.

Misi utama penyelamatan Eropa melalui sektor kerjasama di bidang ekonomi menuai sukses besar dalam perjalanannya sampai saat ini. Dimulai dari pembentukan ECSC (Traktat Paris, 18 April 1951), dan kemudian diikuti oleh traktat Roma pada tanggal 25 Maret 1957 yang menghasilkan keputusan pembentukan EEC dan Euratom yang kemudian diintegrasikan dengan ECSC dalam suatu wadah yang disebut European Community (EC) adalah cikal bakal kesuksekan negara-negara anggota dalam pencapaian misi “penyelamatan” Eropa.
Seiring perkembangannya, kerjasama-kerjasama di bidang ekonomi juga mendorong lahirnya kerjasama-kerjasama lain yang merupakan usaha pemenuhan kepentingan politik negara-negara anggota (terutama kepentingan politik negara-negara besar seperti Perancis, Jerman, dan Inggirs).

WTO (World Trade Organization)

Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
           
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di
Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).

Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.

Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.

Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.


Kamis, 21 Januari 2016

Kewiraswastaan

Diposting oleh Unknown di 08.44 0 komentar
Kewiraswastaan
  Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
 Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
    1.   Berdiri diatas kekuatan sendiri   
    2.   Mengambil keputusan untuk diri sendiri
    3.     Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
    4.    Mengambil resiko
    5.     Tegas
    6.    Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang

Bentuk-bentuk Perusahaan atau Badan Usaha

Diposting oleh Unknown di 08.37 0 komentar
Bentuk-bentuk Perusahaan atau Badan Usaha
Bentuk perusahaan :
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Perusahaan yang tidak berbadan hukum; Persekutuan Perdata, Firma, CV.
3.       Perusahaan yyang berbadan hukum ; Perseroan Terbatas(PT), Koperasi, Perusahaan Umum,
Perusahaan Perseroan(Persero).
Bentuk Yuridis Perusahaan
a.       Perusahaan perseorangan
Bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatass atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
b.       Firma
Persekutuan dua rang atau lebih untuk menddiirikan atau menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan masing-masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan dua prang atau lebih berkerjasama mengoprasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan.
Maka dalam CV dikena 2 sekutu, yaitu :
·         Sekutu aktif ; sekutu berkerja atau komplementer,  yang berhak memimpin perusahaan.
·         Sekutu pasif ; sukutu tidak berkerja atau komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya menyerahankan modal saja.
d.       Perseroan Terbatas
Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham, dimana sekutu dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggung jawab sebesar modal yang telah diserahkan.
e.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3, yaitu :
·         Perusahaaan Jawatan (PerJan)
Perusahaan ini bertujuan untuk member pelayanan kepaa masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
·         Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini semua modalnya diperoleh dari Negara. Perum bertujuuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
·         Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan sebgian lagi dimilki olehh piha swasta dan luar negeri.
f.        Koperasi
Bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluaraan. Koperasi berttujuan untuk meyejahterakan anggotanya 
Lembaga Keuangan
1.       Lembaga Keuangan Bank
Lembag keuangan bank alam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termaksud perbankan, building society (jenis koperasi di inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Fungsi Lembaga keuangan bank, lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai peantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalm penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dan tersebut. Kehadiran lemabag keuangan inila yang memfasilitasi arus oeredaran uang dalam perkonoian, dimana uang daripara investor ini
beralih pada lembga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalamm bantu pinjman utang kepada yang membutuuhkan.
2.       Lembaga Keuangan buksn Bank

Semua badan ang melakuan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembga Keuangan bukan Bank di Indonesia :
·         Pasar Uang
·         Pasar Modal
·         Sewa Guna Usaha
·         Modal Ventura
·         Pajak Piutang
·         Kartu Plastik
·         Asuransi
·         Dana Pensiun
·         Penggadaian 
Kerjasama , Penggabungan , dan Ekspansi
Kerjasama
·        Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·        Sindikat
Merupakan kerjaasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
·         Kartel
Kerjasama antara beberapa badan usaha tang memproduksi atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembuatan kartel : untuk mmengurangi atau meniadakan persaingan antara badan usaha.
·         Waralaba
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengebangkan suattu usaha secara eksklusif dengan pembinaan ddan komitmen khusus..
Penggabungan
·        Amalgamation
Penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melemburkan diri atau megadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah peruahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
·        Meger
Suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Ekspansi
·         Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company.
 

Ciao Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos