KONSEP KOPERASI
ü Konsep Koperasi Barat
Merupakan orgaisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
ü Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep
ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme.
ü Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan
pengembangan.
LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
FUNGSI DAN PERAN
KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar