Senin, 23 Januari 2017

Diposting oleh Unknown di 17.43
CARA MENDIRIKAN KOPERASI 
A.    Syarat pendirian koperasi
·      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·      Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·      Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B.     Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C.     Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
- Tujuan mendirikan koperasi    
- Kegiatan usaha yang hendak dijalankan        
- Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib      
- Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
- Menyusun anggaran dasar
D.     Prosedur permohonan pengesahan :
·       Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·       Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·       Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia         
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA 
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
 Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.

b.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ciao Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos