CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A. Syarat
pendirian koperasi
· Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
B. Persiapan
Mendirikan Koperasi :
1. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
koperasi.
2. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
C. Rapat
Pendirian
Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
- Tujuan
mendirikan koperasi
- Kegiatan usaha
yang hendak dijalankan
- Menetapkan modal
yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
- Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
- Menyusun
anggaran dasar
D. Prosedur
permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
· Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
· Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar