Kamis, 15 Juni 2017

kasus mengenai merek antara oskadon dan oskangin

Diposting oleh Unknown di 18.38
MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KASUS MENGENAI MEREK ANTARA OSKADON DAN OSKANGIN










KELOMPOK 2
DISUSUN OLEH:

BANYU WIDYA TATIANA ULFA             21215268
CHESAR RIZKI AULIA                               21215467
GIFFARY TUANKOTA                              22215888
MEILINDA ADITYA                                     24215122
PIJAR PANGGALIH                                   25215343
REFINA ARIMA RIA                                   25215718
REZHA ERLIZA                                           25215853


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................... ..... i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I......................................................................................................... 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG........................................................................ 1
B.  RUMUSAN MASALAH.................................................................... 1
C.  TUJUAN........................................................................................... 1
BAB II........................................................................................................ 2
ISI
A.  PENJELASAN SINGKAT TENTANG “HAKI”................................ 2
B.  MEREK........................................................................................... 2
C.  CONTOH KASUS YANG PERNAH TERJADI.............................. 3
D.  CONTOH KASUS........................................................................... 3
E.  PEMBAHASAN DARI KASUS TERSEBUT.................................. 3
F.   ANALISIS KASUS.......................................................................... 4
BAB III....................................................................................................... 5
PENUTUP
      A. KESIMPULAN............................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 6      






BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampakbaik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatifyang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadahyang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapatdianggap sebagai sebuah merek. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen. Dalam hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai contoh kasus pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.

B.   Rumusan Masalah
1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan HAKI
2.      Mengetahui yang dimaksud dengan Merek
3.      Mengetahui contoh kasus dari citra merek yang pernah terjadi

C.   Tujuan 

1.    Untuk mengetahui  HAKI dan Hak merek secara ringkas
2.    Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB II
ISI

A.   PENJELASAN SINGKAT TENTANG “HAKI” :   
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Contoh-contoh HAKI itu adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).


B.   MEREK
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda didalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai identitas atau sebagai pembeda dari perusahaan atas barang yang di keluarkan dengan perusahaan lain, selain itu merek juga mempunyai fungsi sebagai jaminan mutu produk terutama dalam segi kualitasnya.

Jenis  - jenis merek, diantaranya :
1.    Merek Dagang.
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya  

2.    Merek.Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3.    MerekKolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut di akui oleh konsumen, maka di butuhkan perlindungan yakni hak merek yang mana hak merek adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memebrikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya yang mana fungsi dari hak meerek ini sendiri agar tidak di salah gunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab seperti menduplikasi merek tersebut.


C.   CONTOH KASUS DARI CITRA MEREK YANG PERNAH TERJADI
Kasus merek kerap kali terjadi di Indonesia . Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Kali ini kami akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contohnya


D.   CONTOH KASUS:
PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.


E.   PEMBAHASAN DARI KASUS TERSEBUT:
         Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.  Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. Maka Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merak Oskadon.
Selain itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.


F.    ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN  
           Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Pihak perusahaan pun diharapkan lebih kreatif lagi mencari nama untuk merk nya sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.












DAFTAR  PUSTAKA




0 komentar:

Posting Komentar

 

Ciao Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos