PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis
menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
melebihi suku bunga yang berlaku.
e. Kemandirian
ASAS
KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI BERDASARKAN UUD
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
LANDASAN
KOPERASI
Koperasi juga memiliki
beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
· Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
· Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih
merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas
dari rakyat.
· Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
0 komentar:
Posting Komentar