Dalam
tulisan ke 4 ini, saya akan membahas apa itu jenis-jenis koperasi, kelebihan
dan kelemahan koperasi, modal koperasi. Sebagaimana akan dijelaskan sebagai
berikut :
JENIS-JENIS KOPERASI
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga
yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh
koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi
Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan
Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi
pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi
asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa,
pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi Serba Usaha
(KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
KOPERASI
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
o Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela,
orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar
sukarela.
o Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya
o Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
o Koperasi sulit
berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
o Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
o Tidak semua
anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
o Koperasi identik
dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi
berasal dari dua sumber yaitu :
1.
Modal Sendiri
·
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
2.
Modal pinjaman
·
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.