Senin, 23 Januari 2017

Diposting oleh Unknown di 17.53 0 komentar
KONSEP KOPERASI
ü Konsep Koperasi Barat
Merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
ü  Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
ü  Konsep Koperasi Negara Berkembang
                Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
LAMBANG KOPERASI
   Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.        Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.        Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.        Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.        Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.        Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.        Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.        Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.        Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.  Berasaskan kekeluargaan.
c.  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.  Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.   Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik. 

Sumber :
Diposting oleh Unknown di 17.50 0 komentar
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.        Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b.       Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c.       Pembagian  sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
e.       Kemandirian
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI BERDASARKAN UUD
          Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:    
• Asas kekeluargaan
            Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.       
• Asas kegotongroyongan
            Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
 LANDASAN KOPERASI   
Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
·         Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
·         Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
·         Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.

Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Diposting oleh Unknown di 17.47 1 komentar
Dalam tulisan ke 4 ini, saya akan membahas apa itu jenis-jenis koperasi, kelebihan dan kelemahan koperasi, modal koperasi. Sebagaimana akan dijelaskan sebagai berikut : 

JENIS-JENIS KOPERASI  

A.  Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.      Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3.      Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.      Koperasi penjualan/pemasaran
            Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B.  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.    
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI 
  
Kelebihan Koperasi Yaitu:
o Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
o Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
o Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
o Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
o Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

 MODAL KOPERASI
     Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
     1.     Modal Sendiri
·        Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·        Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·        Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·        Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·        Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
     2.     Modal pinjaman
·        Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·        Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·        Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·        Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·        Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·        Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Diposting oleh Unknown di 17.43 0 komentar
CARA MENDIRIKAN KOPERASI 
A.    Syarat pendirian koperasi
·      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·      Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·      Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B.     Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C.     Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
- Tujuan mendirikan koperasi    
- Kegiatan usaha yang hendak dijalankan        
- Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib      
- Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
- Menyusun anggaran dasar
D.     Prosedur permohonan pengesahan :
·       Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·       Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·       Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia         
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA 
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
 Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.

b.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
 

Ciao Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos