Senin, 28 Januari 2019
ELEMEN ELEMEN DESAIN PEKERJAAN
Terdapat elemen-elemen desain pekerjan. Desain
pekerjaan sangat erat hubungannya dengan penyusunan personalia. Penyusunan
personalia suatu organisasi harus disesuaikan dengan desain pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh perusahaan. Tanpa desain pekerjaan maka penyusunan personalia
tidak akan terlaksana. Handoko (2001) menyatakan penyusunan personalia adalah
fungsi manajemen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan
dan pengembangan anggota- anggota organisasi. Oleh sebab itu tanpa adanya
desain pekerjaan maka tidak akan mungkin diadakan penarikan tenaga kerja serta
penempatannya.
Desain perkerjaan haruslah dirancang dengan sebaik
mungkin dengan mempertimbangkan elemen-elemen yang mempengaruhi desain pekerjaan.
Menurut Handoko (2001) elemen-elemen desain pekerjaan adalah:
1.
Elemen-elemen organisasional
Elemen-elemen organisasional merupakan elemen yang
harus diperhatikan suatu organisasi dalam pembentukan atau desain perkerjaan.
Elemen-elemen organisasional pada desain pekerjaan bersangkutan efisiensi.
Efisiensi merupakan suatu pencapaian tujuan sesuai dengan pendanaan-pendanaan
yang ditetapkan oleh perusahaan. Pekerjaan-pekerjaan yang dirancang secara
efisien mendorong pegawai yang mampu dan termotivasi untuk mencapai keluaran
yang maksimal. Perhatian akan efisiensi ini telah dimulai sejak munculnya
manajemen ilmiah. Para ahli mencurahkan riset mereka untuk menemukan cara-cara
terbaik untuk merancang pekerjaan yang efisien.
Studi gerak dan waktu membeberkan sesuatu disiplin
baru, yaitu teknik industri. Berbagai upaya tersebut menunjukkan bahwa
spesialisasi adalah elemen kunci dalam desain pekerjaan. Bila para karyawan
bekerja berulang-ulang sampai batas tertentu, tingkat keluarannya bisanya lebih
tinggi. Penemuan-penemuan para peneliti ini dapat diterapkan dalam era
komputerisasi sekarang.
Berikut ini adalah elemen-elemen organisasi dalam
desain pekerjaan menurut Handoko (2001):
a.
Pendekatan mekanistik
Pendekatan
mekanistik berusaha untuk mengindentifikasikan setiap tugas dalam suatu
pekerjaan agar tugas-tugas dapat diatur untuk menimbulkan waktu dan tenaga para
pegawai. Setelah identifikasi tugas selesai, sejumlah tugas dikelompokkan
menjadi satu perkejaan. Hasilnya adalah spesialisasi. Pendekatan ini mendekatkan
efisiensi waktu, tenaga, biaya tenaga kerja, latihan dan pengembangan. Teknik
ini masih secara luas digunakan dalam operasi-operasi perakitan, dan terutama
efektif bila para pegawai kurang berpendidikan atau kurang mempunyai
pengalaman.
b.
Aliran kerja
Aliran
kerja dalam suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh sifat produk atau jasa.
Produk atau jasa biasanya menentukan urutan dan keseimbangan
pekerjaan-pekerjaan sehingga dibutuhkan aliran kerja dari suatu kegiatan.
c.
Praktek-praktek kerja
Praktek-praktek
kerja merupakan cara-cara bagaimana pelaksanaan kerja yang ditetapkan. Metode
praktek kerja ini bisanya terbentuk dari tradisi atau kesempatan kolektif para
pegawai atau bagian kontrak (perjanjian) kerja dari serikat buruh. Hal ini
mengurangi flerksibilitas departemen personalia dalam merancang
pekerjaan-perkerjaan.
2.
Elemen-elemen lingkungan
Elemen-elemen lingkungan merupakan aspek kedua
dalam desain perkerjaan. Para perancang pekerjaan tidak dapat mengabaikan
pengaruh lingkungan eksternal. Elemen-elemen lingkungan pokok dalam desain
pekerjaan adalah kemampuan dan tersedianya para pegawai potensial serta
pengharapan-pengharapan sosial.
Pertimbangan efisiensi harus diselaraskan dengan
kemampuan dan tersedianya pegawai yang akan melaksanakan pekerjaan. Misalnya
banyak lowongan kerja yang kadang-kadang sulit untuk diisi karena tidak
tersedianya calon pegawai yang mempunyai kemepuan tertentu.
Selain itu desain pekerjaan juga
dipengaruhi oleh pengharapan masyarakat. Misalnya masyarakat di lokasi
perusahaan, meskipun tidak mempunyai keterampilan, namun kenyataannya sering
menuntut lapangan kerja. Disamping itu masyarakat yang mempunyai keterampilan
mempunyai pengharapan yang lebih tinggi dalam hal kualitas kehidupan kerja.
Meskipun aliran dan praktek-praktek kerja mungkin menyarankan suatu desain
perkerjaan tertentu, namun pekerjaan harus memenuhi harapan-harapan para
pegawai dan masyarakat.
3.
Elemen-elemen keperilakuan
Menurut Handoko (2001) elemen-elemen keperilakuan
perlu mempertimbangkan beberapa aspek dalam desain pekerjaan, yaitu:
Otonomi
Otonomi
mempunyai pengertian bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab
atas pekerjaan. Seorang pegawai diberikan wewenang untuk mengambil keputusan
yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya. Dengan diberikannya wewenang pengambilan
keputusan maka berarti akan bertambahnya tanggung jawab, sehingga akan
cenderung meningkatkan perasaan dipercaya dan dihargai. Kurangnya otonomi akan
menyebabkan pegawai menjadi apatis atau menurun prestasi kerjanya. Hal ini akan
mengakibatkan turunnya kepuasan kerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Variasi
Variasi
pekerjaan sangat dibutuhkan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Dengan
variasi pekerjaan yang baik maka tingkat kebosanan dalam melaksanakan tugas
akan dapat ditekan. Apabila seseorang pegawai telah merasa bosan maka timbul
rasa lelah. Kelelahan yang berlanjut akan mengakibatkan kesalahan-kesalahan
dalam melaksanakan tugas. Dengan adanya kesalahan-kesalahan ini maka seorang
pegawai akan ditegur oleh atasannya. Dengan tguran ini maka soerang pegawai
dapat merasa tidak senang dan tidak puas dalam melaksanakan tugasnya.
Indentitas
tugas
Identitas
pekerjaan merupakan ciri-ciri, jenjang atau tingkatan dan klasifikasi dari
suatu pekerjaan. Bila pekerjaan tidak mempunyai identitas yang jelas, maka para
pegawai akan kurang merasa bertanggung jawab atas pekerjaannya. Hal ini berarti
bahwa kontribusi (sumbangan-sumbangan atau hasil pekerjaan) para pegawai tidak
tampak dengan jelas, sehingga kepuasan kerja dapat menurun.
Umpan balik
Bila
pekerjaan-perkerjaan yang dilaksanakan pegawai memberikan umpan balik tentang
seberapa baik pelaksanaan pekerjaan mereka, maka para pegawai akan mempunyai
pedoman dan motivasi untuk melaksanakan perkerjaan dengan lebih baik. Hasil
atau nilai prestasi kerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya haruslah
diberitahukan sehingga dapat memperbaikinya atau dapat meningkatkannya.
Sehingga kepuasan kerja dari pegawai dapat ditingkatkan.
Kamis, 15 Juni 2017
kasus mengenai merek antara oskadon dan oskangin
MAKALAH ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
KASUS MENGENAI MEREK ANTARA OSKADON
DAN OSKANGIN
KELOMPOK 2
DISUSUN
OLEH:
BANYU
WIDYA TATIANA ULFA 21215268
CHESAR
RIZKI AULIA 21215467
GIFFARY
TUANKOTA 22215888
MEILINDA
ADITYA 24215122
PIJAR
PANGGALIH 25215343
REFINA
ARIMA RIA 25215718
REZHA
ERLIZA 25215853
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................... ..... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................. ii
BAB
I......................................................................................................... 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG........................................................................ 1
B. RUMUSAN MASALAH.................................................................... 1
C. TUJUAN........................................................................................... 1
BAB
II........................................................................................................ 2
ISI
A. PENJELASAN SINGKAT TENTANG “HAKI”................................ 2
B. MEREK........................................................................................... 2
C. CONTOH KASUS YANG PERNAH TERJADI.............................. 3
D. CONTOH KASUS........................................................................... 3
E. PEMBAHASAN DARI KASUS TERSEBUT.................................. 3
F.
ANALISIS
KASUS.......................................................................... 4
BAB
III....................................................................................................... 5
PENUTUP
A. KESIMPULAN............................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampakbaik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar
ide-ide cemerlang dan kreatifyang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak
oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadahyang dapat membantu dan menaungi
ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di
Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain
industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label
atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa
dapatdianggap sebagai sebuah merek. Merek
memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang
satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang
sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk
membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai
asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang
berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah
merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek
produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya
serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek
sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya,
yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas
penggunaan merek tersebut.
Upaya
pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal
yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan
perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat
perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran
merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik
atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen. Dalam
hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai contoh kasus pelanggaran
Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
B.
Rumusan
Masalah
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan HAKI
2. Mengetahui yang dimaksud dengan Merek
3. Mengetahui contoh kasus dari citra merek yang pernah terjadi
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui HAKI dan Hak merek secara ringkas
2.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
BAB
II
ISI
A.
PENJELASAN SINGKAT TENTANG “HAKI” :
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Contoh-contoh
HAKI itu adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain
industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak
penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition),
desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan
hak rahasia dagang (trade secret).
B.
MEREK
Merek
merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
didalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi dari merek dapat
dikatakan sebagai identitas atau sebagai pembeda dari perusahaan atas barang
yang di keluarkan dengan perusahaan lain, selain itu merek juga mempunyai
fungsi sebagai jaminan mutu produk terutama dalam segi kualitasnya.
Jenis
- jenis merek, diantaranya :
1.
Merek Dagang.
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
2.
Merek.Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
MerekKolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Oleh
karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut di akui oleh konsumen, maka di
butuhkan perlindungan yakni hak merek yang mana hak merek adalah hak khusus
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memebrikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya yang mana
fungsi dari hak meerek ini sendiri agar tidak di salah gunakan oleh pihak lain
yang tidak bertanggung jawab seperti menduplikasi merek tersebut.
C.
CONTOH KASUS DARI CITRA MEREK YANG PERNAH TERJADI
Kasus
merek kerap kali terjadi di Indonesia . Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang
menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Kali
ini kami akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran,
beserta analisis dan contohnya
D.
CONTOH KASUS:
PT
Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek
Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti
Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT
Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada
pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa
hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif
atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah
mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna
membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu
tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan
waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
E.
PEMBAHASAN DARI KASUS TERSEBUT:
Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama
beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika
mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!”
ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon
mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak
terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat
merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim
mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama
tersebut.
Di
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beritikad tidak baik. dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa
Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen.
Menurut
majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara
besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli
2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek
tersebut mengandung unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. Maka
Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran
merak Oskadon.
Selain
itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu
dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek
tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Dapat
disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam
meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini,
kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti
yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan
mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
F.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan
kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki
sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada
merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon.
Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik
dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang
sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini
merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha
agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa
merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek
dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara
promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini
hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum
perindustrian di Indonesia.
Pihak
perusahaan pun diharapkan lebih kreatif lagi mencari nama untuk merk nya
sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya
seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak
mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Senin, 23 Januari 2017
KONSEP KOPERASI
ü Konsep Koperasi Barat
Merupakan orgaisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
ü Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep
ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme.
ü Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan
pengembangan.
LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
FUNGSI DAN PERAN
KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
Sumber :
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis
menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
melebihi suku bunga yang berlaku.
e. Kemandirian
ASAS
KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI BERDASARKAN UUD
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
LANDASAN
KOPERASI
Koperasi juga memiliki
beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
· Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
· Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih
merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas
dari rakyat.
· Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Langganan:
Postingan (Atom)