TUGAS EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH :
BANYU WIDYA TATIANA ULFA (21215268)
CHESAR RIZKI AULIA PRATIWI (21215467)
LAILA ANGGRAINI (23215771)
NOVIANA ELIZAMI (25215136)
RETNO AGUSTININGSIH (25215787)
2EB02
Latar Belakang
} Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip
syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi
antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan
modal.
} Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri
pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.
Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan
usaha mikro dan kecil.
} KJKS Berkah Madani secara
resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1
Muharram 1425 H.
Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal
Bakrie &
Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani.
Visi Misi
} Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang
terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi
kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
} Misi
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun
non-finansial.
2.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat
kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring
dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui
pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan
kapasitas
Sumber Daya Insani yang beriman &
bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Tujuan
} Tujuan KJKS Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
Budaya Perusahaan
} KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan
yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang
dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu
adalah untuk mendapatkan keberkahan.
} Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan
didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah
swt.
} Kerja Cerdas, bekerja secara profesional
didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
} Kerja Keras, bekerja dengan semangat
tinggi dan etos kerja yang terbaik.
} Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis
dan sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
Struktur Kepengurusan
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
} Ketua umum :
Johan machrobi Prawira Negara
} Sekretaris
: Rinadi Nindiyawan
} Bendahara : Yoke Paramita
} DEWAN PENGAWAS SYARIAH
} Ketua : Muhammad Haikal
} Anggota : Arisson Hendry
Asril
} PENGELOLA / KARYAWAN
} Manager : Fahrudin Ali Ahmad
} Administrasi & IT Support : Supri Yanto
} Teller : Afni Nur Afiyah
} Account Officer
} 1. Fahrudin Ali Ahmad
} 2. Anik Andri
Lestari
} 3. Fachroji
} 4. Apih
} 5. Ook Komarudin
Produk Pembiayaan
Murabahah
(Jual Beli)
} Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku,
persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat
dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang
disepakati.
} Pada jual beli murabahah
nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang
diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
} Pembiayaan Mudharabah adalah
pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal
(Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
} Pembiayaan mudharabah dikenal
juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan
modal tersebut dibagi
antara KJKS Berkah Madani dan nasabah
sesuai dengan
nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan
Musyarakah
} Pembiayaan Musyarakah adalah
pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra
usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat
sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
} Pembagian hasil yang
diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang
terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
} Pola pembiayaan dimana KJKS
Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh
nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah
Madani.
} Pembiayaan Ijaroh dapat
digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
} Pembiayaan Ijaroh juga dapat
digunakan untuk
} pembayaran biaya sekolah,
rumah sakit,
} dokter serta jasa-jasa lainnya.
Produk Investasi
} Tabungan Berkah Hasil Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
} Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah
sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
} Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah
yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
} Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah
sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
} Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah
yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
} Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah
sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
} Tabungan Haji/ Umrah Berkah
Talbiyah
} Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
} Investasi Berjangka Berkah
Invest
} Instrumen investasi Anda berupa simpanan
berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka
waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
•
1 bulan
•
3 bulan
•
6 bulan
•
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Ruang Lingkup
Peserta Magang & Study Banding
1. Bagi
Peserta kerja magang ruang lingkup yang
dapat dijadikaN objek penelitian dan
keterampilan di KJKS Berkah Madani diataranya di bidang marketing,administrasi , customer service (
CS ) , teller dan akuntansi.Kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan skill peserta Kerja Magang.
2. Peserta
kerja magang diharapkan benar-benar mendapatkan "manfaat" dari
program dengan bertambahnya ilmu dan ketrampilan yang dimilikinya, sehingga
benar-benar "lebih terampil" dan memiliki kompetensi yang
merata. Hal ini dilakukan dengan mekanisme "ROTASI RUANG".
3. Akan
dilakukan evaluasi bagi peserta magang untuk menilai keefektifan program kerja magang di KJKS Berkah Madani. Dengan
pola ini, memang terdapat keuntungan bagi peserta Magang yaitu bahwa kesempatan
mereka untuk mendapatkan kesempatan dan ketrampilan lebih banyak dan merata
bersama tim magang dari kampus, sekolah, atau koperasi yang melakukan study
banding di koperasi kita.
SISTEM OPERASIONAL
1. Pinjaman :
-
Marketing
melampirkan berkas kepada nasabah yang berisi perjanjian antara koperasi dengan
nasabah
-
Lalu
nasabah mengisi formulir
-
Setelah
pengisian formulir, pihak marketing mendatangi rumah nasabah untuk melakukan
observasi layak atau tidak nasabah tersebut mendapatkan pinjaman
-
Setelah
itu berkas tersebut diajukan ke pihak manager lalu dari manager diajukan ke
pihak akunting.
2. Investasi :
-
Melampirkan
fotocopy KTP
-
Minimal
investasi Rp. 1.000.000,-
-
Menetapkan
nilai jangka waktunya
SIMBOL
KOPERASI